Pages

Sabtu, April 05, 2014

Pentingnya Perempuan Duduk Di Parlemen

Jika bicara tentang permasalahan yang dihadapi perempuan, kita tak akan bisa lepas dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender. Terbitnya Instruksi Presiden itu mengindikasikan bahwa ternyata isu gender belum mendapat perhatian khusus dalam berbagai bidang pembangunan. Itu sebabnya pemerintah merasa perlu menetapkan pijakan politis yang dapat membuka peluang bagi perempuan Indonesia untuk berpartisipasi aktif di dalam pembangunan, termasuk di dalamnya adalah pembangunan politik berwawasan gender.

Sebelum kita bicara tentang keterlibatan perempuan dalam politik, mari kita bicara dulu tentang permasalahan yang selama ini dihadapi oleh kaum perempuan dan anak-anak di negara kita. Pelecehan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan terhadap anak, perdagangan perempuan dan anak-anak, kurangnya perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak, kurang terjaminnya hak-hak perempuan di dunia kerja, ketidaksetaraan gender, tingginya angka kematian ibu melahirkan, gizi buruk, dan lain-lainnya.


ilustrasi oleh penulis

Melihat banyaknya permasalahan yang dihadapi perempuan dan anak-anak, maka sudah sepatutnya diambil kebijakan yang memihak perempuan dan anak-anak. Jika sebelumnya kepentingan perempuan dan anak-anak termarginalkan oleh kepentingan-kepentingan lainnya, maka hal itu perlu segera dibenahi. Salah satu cara yang efektif adalah dengan memberikan kesempatan kepada perempuan untuk secara aktif ikut terlibat dalam menentukan kebijakan, yaitu dengan cara menjadi anggota legislatif.

Peluang Perempuan di Parlemen

Perempuan berhak menyuarakan kepentingannya dan berhak ikut mengambil kebijakan yang menyangkut kepentingan mereka dan anak-anak. Di negara kita, perempuan memiliki kedudukan dan kewajiban yang sama dengan laki-laki sebagai warga negara. Hal ini sudah ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 (1) bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.”

Kesempatan bagi perempuan untuk berperan aktif dalam politik kian terbuka dengan terbitnya Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal 65 (1) disebutkan bahwa “Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%.”

Dalam Pemilu Legislatif tahun 2014 ini keberpihakan terhadap perempuan kian kuat dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada pasal 215 (huruf b) disebutkan bahwa “Dalam hal terdapat dua calon atau lebih yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan perolehan suara yang sama, penentuan calon terpilih ditentukan berdasarkan persebaran perolehan suara calon pada daerah pemilihan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.”

Sebelum membicarakan tentang perempuan yang duduk di parlemen, mari kita lihat terlebih dulu tentang perbandingan jumlah penduduk laki-laki dan perempuan pada tahun 2013 (sumber data statistik.ptkpt.net).


ilustrasi oleh penulis

Dalam data tersebut terlihat bahwa jumlah penduduk perempuan dan laki-laki hampir sama banyak. Namun, kuota perempuan di parlemen ‘hanya’ disediakan 30%. Kuota itupun belum dapat terpenuhi karena dalam Pemilu 2009 jumlah perempuan di parlemen 18%, meningkat 11,3% dibandingkan Pemilu 2004. Ini menunjukkan bahwa partisipasi perempuan dalam politik masih rendah.

Sedangkan prosentase anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota menurut jenis kelamin seperti pada gambar di bawah ini.


sumber data : antaranews

Manfaat dari Duduknya Perempuan di Parlemen

Sebenarnya, ada banyak manfaat yang akan diperoleh dengan duduknya perempuan di parlemen. Mereka akan dapat menyampaikan dan memperjuangkan kepentingan kaum perempuan dan anak-anak. Selama ini, akibat dari ketidakmengertian, kurangnya empati dan kurangnya perhatian para penyelenggara negara yang kebanyakan laki-laki, membuat banyak persoalan perempuan dan anak-anak tidak mendapat perhatian atau bahkan tak tersentuh sama sekali.

Perempuan jauh lebih peka dibandingkan laki-laki dalam melihat sebuah permasalahan. Perempuan juga memiliki empati yang jauh lebih baik daripada laki-laki. Hal ini tentu saja membuat masalah-masalah yang sebelumnya dianggap remeh oleh laki-laki akan dapat lebih diperjuangkan oleh perempuan, misalnya saja : ketersediaan ruang menyusui di tempat umum atau di tempat kerja, ketersediaan ruang khusus merokok di tempat-tempat umum, ketersediaan tempat bermain anak di tempat umum dan sebagainya.

Selain itu, perempuan memiliki keunggulan dalam hal komunikasi. Mereka jauh lebih luwes dalam melakukan komunikasi. Hal ini menguntungkan bagi mereka dalam menggali aspirasi dari masyarakat. Informasi yang diperoleh dari masyarakat ditambah dengan empati dari parlemen perempuan itu tentu akan membuat aspirasi masyarakat lebih mendapat perhatian untuk diperjuangkan.

Keterlibatan perempuan dalam penyusunan anggaran juga tak kalah penting. Dengan duduk di parlemen maka perempuan akan dapat memperjuangkan penambahan alokasi anggaran yang menyentuh kebutuhan perempuan dan anak-anak. Dengan demikian, alokasi anggaran tak hanya memihak kepentingan laki-laki semata. Dan, karena perempuan identik dengan ketelitian, maka mereka dapat membantu penyusunan anggaran secara lebih cermat.

Semua itu adalah gambaran singkat tentang pentingnya perempuan duduk di parlemen. Semoga saja, dalam Pemilu 2014 ini kuota 30% bagi perempuan dapat terpenuhi sehingga akan banyak dilahirkan kebijakan-kebijakan yang lebih memihak perempuan dan anak-anak. Mari kita dukung peran aktif perempuan dalam pembangunan politik, guna kehidupan yang jauh lebih baik bagi kaum perempuan dan anak-anak. Kini saatnya kita memilih caleg perempuan yang memiliki visi dan misi menuntaskan segala permasalahan perempuan dan anak-anak!

Referensi :
  • Undang-Undang No. 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  • Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender
  • http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=penduduk&info1=3
  • http://www.antaranews.com/pemilu/berita/423824/info-grafis--presentasi-anggota-mpr-dpr-dpd-dprd-provinsi-dprd-kabupatenkota
  • http://www.uninus.ac.id/data/data_ilmiah/Quota%20Perempuan%20di%20DPR.pdf
  • http://www.suarapembaruan.com/home/partisipasi-perempuan-dalam-politik-masih-rendah/14953



Tulisan ini diikutsertakan dalam Lomba Blog tentang Caleg Perempuan untuk Blogger Indonesia “KENAPA PILIH CALEG PEREMPUAN

19 komentar:

  1. Aku pikir lebih banyak jumlah penduduk perempuan daripada laki, ternyata sebaliknya ya mak. Moga caleg perempuan bisa menyarakan aspirasi kita ya mak

    BalasHapus
    Balasan
    1. Dari data statistik yang aku peroleh, ternyata jumlah laki-laki dan perempuan hampir sama banyak, Mak. Laki-laki hanya menang tipis hehehe
      Yups... semoga saja caleg perempuan benar2 bisa menyuarakan aspirasi kita. Aamiin

      Hapus
  2. Koq perbadingannya njomplang ya, Mba. Perempuan cuma 30% saja. Belum bisa menerapkan keadilan dong. :D

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang kuota perempuan di legislatif hanya tersedia 30%... itu aja belum terpenuhi kok. Tuh buktinya hanya terisi 18% pada pemilu yang lalu.

      Hapus
  3. apa emak-emak blogger mau ikut pemilihan ajah ?? masih byk tuh kuotanya ya mba xixixi....

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setuju Mak... ayo segera didaftar aja siapa emak blogger yg mau nyaleg hehehe..

      Hapus
  4. setujuuu skali, jadi apa yang dibutuhkan oleh kaum perempuan dan anak-anak dapat diperjunagkan dengan baik

    BalasHapus
    Balasan
    1. Kalo gitu Pak Eka bantu pilih caleg perempuan aja ya besok hehehe

      Hapus
  5. ternyata perempuan di parlemen masih sedikit, padahal di Indonesia banyak perempuan2 yang berkompeten utk duduk di parlemen...ngbaca ini, ngbuka mata saya....sukses utk lombanya mak :)

    BalasHapus
    Balasan
    1. Begitulah kenyataan yang ada berdasarkan data di atas. Sejujurnya, kalau aku gak ikutan lomba ini mungkin aku juga belum banyak tahu.

      Hapus
  6. NAH, ini saya sdh dua kali di inbox oleh teman yang kebetulan ikutan nyaleg sebagai caleg perempuan, sayangnya saya sdh tdk bs ikut milih di dapilnya mereka.

    BalasHapus
  7. wah, ulasannya mantap bgt mak, jadi minder ak...
    semoga tahun ini banyak caleg perempuan yang melenggang ke senayan ya mak...

    mampir ke rumah mayaku juga ya mak, makasi
    http://mieagoblog.blogspot.com/2014/04/bidadari-parlemen-wujud-keniscayaan.html

    BalasHapus
    Balasan
    1. Ya semoga tahun ini kuota 30% itu terpenuhi oleh perempuan2 yang berniat memperjuangkan hak dan kepentingan perempuan dan anak2

      Hapus
  8. Selamat ya Mak Reni tulisan artikelnya begitu komplit dengan data-data dan cukup detail banget. keren deh, patut jadi jawara :)

    BalasHapus
  9. selamat mak... juara 2 ya...?? keren sekali ulasannya mak :)

    BalasHapus
  10. saya juga merasa begitu asal tidak ngerampok duit rakyat aja...

    BalasHapus
  11. Selamat ya mbak, juara 2. Keren...

    BalasHapus

Komentarnya dimoderasi dulu ya? Terimakasih sudah mampir dan meninggalkan jejak. (^_^)